Studi kasus yang diberikan sebagai berikut :
Adapun
dari kasus di atas dapat diketahui bahwa :
- Bidang usaha dari calon debitur adalah perdagangan gula dalam kemasan
- Pemesanan adalah 3.000 bungkus gula kemasan 1Kg
- Margin keuntungan penjualan gula adalah Rp.2.000/bungkus (Harga beli Rp.8.000/bungkus dan harga jual Rp.10.000/bungkus)
- Modal sendiri 30% sisanya working capital pinjaman bank
- Margin murabahah setara 15% p.a.
- Dari hasil penjualan, pembeli menyatakan termin pembayaran 60 hari
- Bank memberikan waktu pembayaran pinjaman
selama 30 hari Proses Manajemen Risiko1. IdentifikasiIdentifikasi & analisa terhadap sumber risiko yang melekat pada seluruh aktivitas bank : fungsional, produk, proses, sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor internal/eksternal yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi.2. PengukuranMetode kuantitatif dan/atau kualitatifPengukuran parameter yang mempengaruhi eksposur risiko yaitu kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) & dampak negatif (impact)3. PemantauanPemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan4. PengendalianMengurangi atau menghilangkan risiko, sesuaikan dengan eksposur & tingkat risiko yang akan diambil & toleransi risiko bank
I. Maka langkah pertama yang harus dilakukan
adalah identifikasi risiko :
1. Modal yang dibutuhkan adalah 3.000 X Rp.8.000 = Rp. 24.000.000,-
2. Modal sendiri yang dimiliki adalah 30% X Rp. 24.000.000 = Rp. 7.200.000,-
3. Pinjaman yang dibutuhkan adalah Rp.24.000.000 – Rp. 7.200.000 = Rp. 16.800.000,-
4. Total angka penjualan adalah 3.000 X Rp.10.000 = Rp.30.000.000,-
5. Keuntungan dari pedagang adalah Rp.30.000.000 – Rp.24.000.000 = Rp.6.000.000,-
6. Margin pembiayaan yang harus dibayar adalah 15% X Rp.16.800.000 = Rp. 2.520.000,-
7. Pembayaran atas penjualan dikenakan termin 60 hari ke depan sedangkan pembayaran pinjaman diberikan waktu 30 hari sehingga ada perbedaan waktu (gap) 30 hari.
II. Langkah
kedua adalah pengukuran risiko :
- Pengukuran risiko secara kualitatif dengan 3R : Returns, Repayment Capacity dan Risk bearing capacity.
a. Returns
Kita
bisa melihat bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit dapat
menghasilkan return yang memadai untuk melunasi hutang dan marginnya.
b. Repayment
Capacity
Kemampuan
calon debitur untuk mengembalikan pinjaman beserta margin diragukan mengingat
pembayaran dari pembeli membutuhkan waktu 60hari, sedangkan jatuh tempo pembayaran
pembiayaan adalah 30 hari.
c. Risk Bearing
Capacity
Kemampuan
calon debitur menanggung risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan
dengan penggunaan kredit, dalam kasus ini tidak terlihat adanya jaminan yang
nilainya sesuai dengan pembiayaan yang dimiliki oleh calon debitur.
a. Character
Sifat/watak/kemauan
calon debitur untuk memenuhi kewajibannya tidak tergambar dengan jelas dalam
kasus ini.
b. Capacity
Kemampuan
calon debitur untuk memenuhi kewajibannya melalui pengelolaan bisnis yang
dijalankan dapat terlihat secara angka dimana potensi penjualan dapat menutupi
kewajiban pengembalian pembiayaan beserta marginnya.
c. Capital
Posisi
keuangan calon debitur yang memiliki 30% dari modal kerja secara analisis rasio
sudah cukup untuk memulai bisnis namun untuk skala besar masih membutuhkan
tambahan modal
d. Collateral
Tidak
ada asset yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan modal kerja tersebut sehingga memiliki
risiko yang tinggi bagi kreditur.
e. Condition
Kondisi
perekonomian yang dapat mempengaruhi kemampuan pengembalian pembiayaan dalam
kasus ini tidak terlalu dipertimbangkan mengingat waktu kejadian kasus tidak dijelaskan
secara detil. Kita anggap tidak ada perubahan yang signifikan (ceteris paribus)
III.
Langkah berikutnya adalah pemantauan risiko :
Pemantauan risiko lebih kepada
pelaksanan SOP manajemen risiko pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
yang memberikan pembiayaan. Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi
risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi
pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan
IV.
Langkah terakhir adalah pengendalian risiko :
Risiko
yang akan terjadi pada pembiayaan sangatlah besar, karena berhubungan dengan
orang dan finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan pembiayaan
harus melakukan pengendalian risiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau
diminamilisir.
Langkah
pengendalian risiko diantaranya :
a. Lindung nilai
Dalam
lembaga pembiayaan biasanya menerapkan hal ini berfungsi sebagai jaminan
apabila nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman yang diterima, maka
bank dapat mengambil alih jaminan tersebut sebagai sarana untuk menutup
pembiayaan yang belum terbayarkan.
b. Asuransi Kredit
Asuransi
Kredit adalah jenis asuransi yang dilekatkan kepada jenis pembiayaan kredit
tertentu dan tunggakan kredit pada waktu tertentu. Nilai Asuransi Kredit
beragam sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak antara pihak Kreditur dan
Asuransi, disesuaikan pula dengan profil calon Debitur.
c. Pembuatan
kebijakan atau policy dan pinalti
Sebelum
menyediakan layanan pembiayaan, lembaga pembiayaan harus membuat policy dan
penalti yang nantinya akan ditandatangani oleh calon debitur
d. Pencarian
informasi secara mendalam
Lembaga
pembiayaan memiliki kriteria - kriteria nasabah yang pantas menerima pembiayaan
dan nasabah yang tidak dipercaya, dengan sistem ini risiko pembiayaan macet
saat pembayaran bisa dikurangi
Demikian
pandangan kami terhadap kasus yang disampaikan, semoga bermanfaat.
Jazakumullahu
khayran katshira.
No comments:
Post a Comment