Monday, November 26, 2018

Studi Kasus : Manajemen Risiko Pembiayaan Modal Kerja


Studi kasus yang diberikan sebagai berikut :





















Adapun dari kasus di atas dapat diketahui bahwa :

  • Bidang usaha dari calon debitur adalah perdagangan gula dalam kemasan
  • Pemesanan adalah 3.000 bungkus gula kemasan 1Kg
  • Margin keuntungan penjualan gula adalah Rp.2.000/bungkus (Harga beli Rp.8.000/bungkus dan harga jual Rp.10.000/bungkus)
  • Modal sendiri 30% sisanya working capital pinjaman bank
  • Margin murabahah setara 15% p.a.
  • Dari hasil penjualan, pembeli menyatakan termin pembayaran 60 hari
  • Bank memberikan waktu pembayaran pinjaman selama 30 hari


    Proses Manajemen Risiko
    1.       Identifikasi
    Identifikasi & analisa terhadap sumber risiko yang melekat pada seluruh aktivitas bank  : fungsional, produk, proses, sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor internal/eksternal yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi.
    2.       Pengukuran
    Metode kuantitatif dan/atau kualitatif
    Pengukuran parameter yang mempengaruhi eksposur risiko yaitu kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) & dampak negatif (impact)
    3.       Pemantauan
    Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan
    4.       Pengendalian
    Mengurangi atau menghilangkan risiko, sesuaikan dengan eksposur & tingkat risiko yang akan diambil & toleransi risiko bank 
 
I. Maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah identifikasi risiko :

1.       Modal yang dibutuhkan adalah 3.000 X Rp.8.000 = Rp. 24.000.000,-

2.       Modal sendiri yang dimiliki adalah 30% X Rp. 24.000.000 = Rp. 7.200.000,-

3.       Pinjaman yang dibutuhkan adalah Rp.24.000.000 – Rp. 7.200.000 = Rp. 16.800.000,-

4.       Total angka penjualan adalah 3.000 X Rp.10.000 = Rp.30.000.000,-

5.       Keuntungan dari pedagang adalah Rp.30.000.000 – Rp.24.000.000 = Rp.6.000.000,-

6.       Margin pembiayaan yang harus dibayar adalah 15% X Rp.16.800.000 = Rp. 2.520.000,-

7.       Pembayaran atas penjualan dikenakan termin 60 hari ke depan sedangkan pembayaran pinjaman  diberikan waktu 30 hari sehingga ada perbedaan waktu (gap) 30 hari.


II. Langkah kedua adalah pengukuran risiko :
  1. Pengukuran risiko secara kualitatif dengan 3R : Returns, Repayment Capacity dan Risk bearing capacity.
a.       Returns
Kita bisa melihat bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit dapat menghasilkan return yang memadai untuk melunasi hutang dan marginnya.
b.      Repayment Capacity
Kemampuan calon debitur untuk mengembalikan pinjaman beserta margin diragukan mengingat pembayaran dari pembeli membutuhkan waktu 60hari, sedangkan jatuh tempo pembayaran pembiayaan adalah 30 hari.
c.       Risk Bearing Capacity
Kemampuan calon debitur menanggung risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit, dalam kasus ini tidak terlihat adanya jaminan yang nilainya sesuai dengan pembiayaan yang dimiliki oleh calon debitur.

       2.       Pengukuran berdasarkan pedoman 5C : Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition.
a.       Character
Sifat/watak/kemauan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya tidak tergambar dengan jelas dalam kasus ini.
b.      Capacity
Kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya melalui pengelolaan bisnis yang dijalankan dapat terlihat secara angka dimana potensi penjualan dapat menutupi kewajiban pengembalian pembiayaan beserta marginnya.
c.       Capital
Posisi keuangan calon debitur yang memiliki 30% dari modal kerja secara analisis rasio sudah cukup untuk memulai bisnis namun untuk skala besar masih membutuhkan tambahan modal
d.      Collateral
Tidak ada asset yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan modal kerja tersebut sehingga memiliki risiko yang tinggi bagi kreditur.
e.      Condition
Kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kemampuan pengembalian pembiayaan dalam kasus ini tidak terlalu dipertimbangkan mengingat waktu kejadian kasus tidak dijelaskan secara detil. Kita anggap tidak ada perubahan yang signifikan (ceteris paribus)


III. Langkah berikutnya adalah pemantauan risiko :

                Pemantauan risiko lebih kepada pelaksanan SOP manajemen risiko pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan. Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan


IV. Langkah terakhir adalah pengendalian risiko :

Risiko yang akan terjadi pada pembiayaan sangatlah besar, karena berhubungan dengan orang dan finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan pembiayaan harus melakukan pengendalian risiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau diminamilisir.

Langkah pengendalian risiko diantaranya :

a.       Lindung nilai
Dalam lembaga pembiayaan biasanya menerapkan hal ini berfungsi sebagai jaminan apabila nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman yang diterima, maka bank dapat mengambil alih jaminan tersebut sebagai sarana untuk menutup pembiayaan yang belum terbayarkan.

b.      Asuransi Kredit
Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang dilekatkan kepada jenis pembiayaan kredit tertentu dan tunggakan kredit pada waktu tertentu. Nilai Asuransi Kredit beragam sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak antara pihak Kreditur dan Asuransi, disesuaikan pula dengan profil calon Debitur.

c.       Pembuatan kebijakan atau policy dan pinalti
Sebelum menyediakan layanan pembiayaan, lembaga pembiayaan harus membuat policy dan penalti yang nantinya akan ditandatangani oleh calon debitur

d.      Pencarian informasi secara mendalam
Lembaga pembiayaan memiliki kriteria - kriteria nasabah yang pantas menerima pembiayaan dan nasabah yang tidak dipercaya, dengan sistem ini risiko pembiayaan macet saat pembayaran bisa dikurangi

Demikian pandangan kami terhadap kasus yang disampaikan, semoga bermanfaat.

Jazakumullahu khayran katshira.

No comments:

Post a Comment