Pengertian
BUKU berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.03/2016 :
Bank Umum
berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut BUKU, adalah pengelompokan
Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang
dimiliki.
Berdasarkan
Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) BUKU, yaitu:
A.
BUKU 1 adalah
Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,- (satu
triliun rupiah);
B.
BUKU 2 adalah
Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun
rupiah);
C.
BUKU 3 adalah
Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima
triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh
triliun rupiah);
D.
BUKU 4 adalah
Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 30.000.000.000.000,- (tiga
puluh triliun rupiah).
Pengelompokan
BUKU untuk unit usaha syariah didasarkan pada Modal Inti bank umum konvensional
yang menjadi induknya.
BANK UMUM
KONVENSIONAL
Kegiatan
Usaha yang dilakukan bank umum konvensional dikelompokkan:
a.
penghimpunan
dana;
b.
penyaluran
dana;
c.
pembiayaan
perdagangan (trade finance);
d.
kegiatan
treasury;
e.
kegiatan dalam
valuta asing;
f.
kegiatan
keagenan dan kerjasama;
g.
kegiatan
sistem pembayaran dan electronic banking;
h.
kegiatan
penyertaan modal :
a.
BUKU 2 paling
tinggi sebesar 15% (lima belas persen) dari modal Bank;
b.
BUKU 3 paling
tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal Bank;
c.
BUKU 4 paling
tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari modal Bank.
Bagi
bank umum konvensional yang melakukan penyertaan modal kepada bank umum syariah
paling rendah 5% (lima persen) dari modal bank umum konvensional, batasan penyertaan
modal pada BUKU 2 dan BUKU 3 menjadi:
a.
BUKU 2
menjadi paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal bank umum
konvensional;
b.
BUKU 3
menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal bank umum
konvensional.
i.
kegiatan
penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
j.
jasa lainnya;
dan
k.
kegiatan lain
yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Kegiatan
Usaha bank umum konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU
ditetapkan :
a.
BUKU 1 hanya
dapat melakukan:
1.
Kegiatan
Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)
kegiatan
penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b)
kegiatan
penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c)
kegiatan
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan
dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e)
kegiatan
sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f)
kegiatan
penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan
g)
jasa lainnya;
2.
kegiatan
sebagai pedagang valuta asing; dan
3.
kegiatan
lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang
lazim dilakukan oleh Bank dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
b.
BUKU 2 dapat
melakukan:
1.
Kegiatan
Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)
kegiatan
penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b)
kegiatan
penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih
luas;
c)
kegiatan
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan
treasury secara terbatas; dan
e)
jasa lainnya;
2.
Kegiatan
Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a)
keagenan dan
kerjasama; dan
b)
kegiatan
sistem pembayaran dan electronic banking;
3.
Kegiatan
penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia;
4.
kegiatan
penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan
5.
kegiatan lain
yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
c.
BUKU 3 dapat
melakukan : seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun
dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia
dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
d.
BUKU 4 dapat
melakukan : seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun
dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia
dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
BANK UMUM
SYARIAH
Kegiatan
Usaha yang dilakukan bank umum syariah dan unit usaha syariah dikelompokkan:
a. penghimpunan dana;
b. penyaluran dana;
c. pembiayaan perdagangan (trade finance);
d. kegiatan treasury;
e. kegiatan dalam valuta asing;
f. kegiatan keagenan dan kerjasama;
g. kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h. kegiatan penyertaan modal;
i. kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan;
j. jasa lainnya; dan
k. kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan
Usaha bank umum syariah dan unit usaha syariah yang dapat dilakukan pada
masing-masing BUKU ditetapkan:
a.
BUKU 1 hanya
dapat melakukan:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)
kegiatan
penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b)
kegiatan
penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c)
kegiatan
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan
dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e)
kegiatan
sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f)
kegiatan
penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
g)
jasa lainnya;
2. kegiatan
sebagai pedagang valuta asing; dan
3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
b.
BUKU 2 dapat
melakukan:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)
kegiatan
penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b)
kegiatan
penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih
luas;
c)
kegiatan
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan
treasury secara terbatas; dan
e)
jasa lainnya;
2. Kegiatan
Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a)
keagenan dan
kerjasama; dan
b)
kegiatan
sistem pembayaran dan electronic banking;
3. kegiatan
penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia; kegiatan
penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
4. Kegiatan lain
yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan peraturan perundang-undangan;
c.
BUKU 3 dapat
melakukan : seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada
lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada
wilayah regional Asia;
d.
BUKU 4 dapat
melakukan : seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal
pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar
negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
Kewajiban
Penyaluran Kredit atau Pembiayaan Kepada Usaha Produktif
Bank pada
masing-masing BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha
produktif dengan ketentuan:
a.
paling rendah
55% (lima puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 1;
b.
paling rendah
60% (enam puluh persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 2;
c.
paling rendah
65% (enam puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 3; dan
d.
paling rendah
70% (tujuh puluh persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 4.
Ketentuan
lainnya :
1.
Kewajiban
penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif tidak berlaku bagi
Bank yang memfokuskan pada kegiatan penyaluran kredit atau pembiayaan
kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat dengan jumlah penyaluran kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari total kredit atau pembiayaan Bank.
2.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyalurkan kredit atau
pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam persentase
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pemberian
kredit atau pembiayaan UMKM.
3.
Dalam hal
penyaluran kredit atau pembiayaan bagi Bank yang memfokuskan pada penyaluran
kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah menjadi kurang dari 75% (tujuh puluh
lima persen), Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk
pemenuhan kembali penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah sesuai
ketentuan di atas.
Sumber : POJK Nomor 6/POJK.03/2016
No comments:
Post a Comment