Friday, November 16, 2018

BANK UMUM BERDASARKAN KEGIATAN USAHA (BUKU)




Pengertian BUKU berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.03/2016 :

Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha, yang selanjutnya disebut BUKU, adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.
Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) BUKU, yaitu:

A.   BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti sampai dengan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);

B.   BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah);

C.   BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun rupiah);

D.   BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti paling sedikit sebesar Rp 30.000.000.000.000,- (tiga puluh triliun rupiah).

Pengelompokan BUKU untuk unit usaha syariah didasarkan pada Modal Inti bank umum konvensional yang menjadi induknya.

BANK UMUM KONVENSIONAL

Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum konvensional dikelompokkan:
a.        penghimpunan dana;
b.        penyaluran dana;
c.         pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.        kegiatan treasury;
e.        kegiatan dalam valuta asing;
f.          kegiatan keagenan dan kerjasama;
g.        kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h.        kegiatan penyertaan modal :
a.      BUKU 2 paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) dari modal Bank;
b.      BUKU 3 paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal Bank;
c.       BUKU 4 paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari modal Bank.
Bagi bank umum konvensional yang melakukan penyertaan modal kepada bank umum syariah paling rendah 5% (lima persen) dari modal bank umum konvensional, batasan penyertaan modal pada BUKU 2 dan BUKU 3 menjadi:
a.    BUKU 2 menjadi paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal bank umum konvensional;
b.    BUKU 3 menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal bank umum konvensional.
i.          kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit;
j.          jasa lainnya; dan
k.         kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Usaha bank umum konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan :

a.    BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1.    Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)   kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b)   kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c)    kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)   kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e)   kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f)     kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan
g)   jasa lainnya;
2.    kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan
3.    kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

b.   BUKU 2 dapat melakukan:
1.    Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)   kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b)   kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c)    kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)   kegiatan treasury secara terbatas; dan
e)   jasa lainnya;
2.    Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a)   keagenan dan kerjasama; dan
b)   kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
3.    Kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia;
4.    kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit; dan
5.    kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c.    BUKU 3 dapat melakukan : seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;

d.   BUKU 4 dapat melakukan : seluruh Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.



BANK UMUM SYARIAH

Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum syariah dan unit usaha syariah dikelompokkan:

a.      penghimpunan dana;
b.      penyaluran dana;
c.       pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.      kegiatan treasury;
e.      kegiatan dalam valuta asing;
f.        kegiatan keagenan dan kerjasama;
g.      kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h.      kegiatan penyertaan modal;
i.        kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan;
j.        jasa lainnya; dan
k.       kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Usaha bank umum syariah dan unit usaha syariah yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan:

a.    BUKU 1 hanya dapat melakukan: 
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)      kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
b)      kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar;
c)      kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)      kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama;
e)      kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas;
f)       kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
g)      jasa lainnya;
       2. kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan
      3. kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

b.   BUKU 2 dapat melakukan: 
1. Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)        kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1;
b)        kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c)        kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)        kegiatan treasury secara terbatas; dan
e)        jasa lainnya;
      2. Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas untuk:
a)        keagenan dan kerjasama; dan
b)        kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
     3. kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia; kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan; dan
      4. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;

c.         BUKU 3 dapat melakukan : seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;

d.        BUKU 4 dapat melakukan : seluruh Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.

Kewajiban Penyaluran Kredit atau Pembiayaan Kepada Usaha Produktif

Bank pada masing-masing BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan ketentuan:
a.    paling rendah 55% (lima puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 1;
b.    paling rendah 60% (enam puluh persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 2;
c.    paling rendah 65% (enam puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 3; dan
d.    paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari total kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 4.

Ketentuan lainnya :
1.    Kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif tidak berlaku bagi Bank yang memfokuskan pada kegiatan penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat dengan jumlah penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan Bank.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak mengurangi kewajiban Bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam persentase tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.
3.    Dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan bagi Bank yang memfokuskan pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah menjadi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) untuk pemenuhan kembali penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah sesuai ketentuan di atas.

Sumber : POJK Nomor 6/POJK.03/2016

No comments:

Post a Comment