Monday, November 26, 2018

Pembentukan Kredit Pada Perbankan dan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia.


Dari artikel yang disampaikan dosen mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah di Institut Teknologi Bisnis Ahmad Dahlan program Pasca Sarjana perihal penciptaan kredit pada perbankan, dimana artikel tersebut diambil dari buku Advanced Credit Risk Analysis and Management, Ciby Joseph, terbitan John Wiley & Sons  2013, dapat dipahami bahwa kredit tercipta dari satu sumber dana yang dikelola oleh sistem perbankan. Hal ini pada awalnya dapat digambarkan melalui mekanisme penyimpanan uang dari seorang nasabah setelah disisihkan untuk cadangan minimum yang telah ditentukan pemerintah, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman/kredit.

Sebagai suatu ilustrasi untuk memberikan gambar yang lebih jelas sebagai berikut : Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E bekerjasama dengan Bank XYZ dimana Bank menerima simpanan 10.000. Tn.A mengajukan pinjaman  sebesar 9.000 dengan margin keuntungan Bank untuk membeli TV kepada Tn.B. Setelah berhasil menjual TV nya, Tn.B kembali menyimpan uang hasil penjualan sebesar 9.000 ke Bank XYZ. Kemudian oleh Bank uang simpanan Tn.B tadi disalurkan kembali sebagai kredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan sebesar 8.100 untuk membeli stereo set dari Tn.D. Dan kemudian Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada Bank XYZ dimana bank menyisihkan kembali cadangan keuntungan dan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 7.290.

Dari ilustrasi di atas ternyata Bank XYZ telah membentuk 3 kredit sebesar 24.390 (9.000+8.100+7.290) dari sebuah simpanan sebesar 10.000.


Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan cadangan keuntungan namun terbukti bahwa Bank berhasil membetuk lebih dari satu kredit meskipun hanya dari modal sebuah simpanan.

Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa transaksi Bank XYZ dua kali lebih besar dari modal simpanan awal dan bila dilanjutkan hingga transaksi ke-94 maka bisa mencapai sembilan kali lebih besar selama masih memenuhi cadangan yang ditentukan.
Formula untuk menghitung pembentukan kredit digambarkan sebagai berikut :

Pembentukan kredit = Simpanan awal (1-r)
                                     r
r = Rasio cadangan/margin

Meskipun demikian pada prakteknya pembentukan kredit oleh bank dipengaruhi oleh beberapa factor seperti regulasi, kebutuhan cadangan bank sentral, kondisi pasar secara umum dan permintaan akan pinjaman dsb. Secara normal bank dapat membentuk kredit 5-6 kali lebih besar dari dana simpanan awal.


Giro Wajib Minimum (GWM)

Bila kita lihat prakteknya pada perbankan di Indonsia saat ini maka hal ini tidak terlepas dari aturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia. Aturan ini sendiri dibuat dalam upaya meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan selain dapat menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor  20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah, dapat kita temukan bahwa GWM ditentukan sebagai berikut :

a. Bagi BUK:
1) GWM dalam rupiah: 6,5%
·    yang dipenuhi secara harian: 4,5%
·    yang dipenuhi secara rata-rata: 2%
2) GWM dalam valuta asing: 8%
·    yang dipenuhi secara harian: 6%
·    yang dipenuhi secara rata-rata: 2%

b. Bagi BUS dan UUS:
1) GWM dalam rupiah: 5%
·    yang dipenuhi secara harian: 3%
·    yang dipenuhi secara rata-rata: 2%
2) GWM dalam valuta asing: 1% (dipenuhi secara harian)


  • Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata dalam rupiah BUS yang menerima Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
  • Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi bagi BUS dan UUS, yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam rupiah BUS dan UUS menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
  • Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan UUS mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
  • Penyeragaman lama Calculation Period (CP), Maintenance Period (MP), dan Lagged Period (LP) bagi GWM dalam rupiah maupun valuta asing, bagi BUK maupun BUS dan UUS menjadi masing-masing 2 minggu.


Jika kita ilustrasikan GWM pada Bank Umum Konvensional (BUK) & Bank Umum Syariah (BUS) sebagai berikut :



Dari tabel di atas kita lihat bahwa dengan transakasi yang sama, maka GWM di BUS lebih rendah secara harian dibanding BUK sehingga hal ini memberikan peluang pemberian kredit yang lebih leluasa bagi BUS.

Demikianlah pemahaman penulis tentang pembentukan kredit pada perbankan dan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) yang dibuat oleh Bank Indonesia.

Semoga bermanfaat, Barakallahu Fikum.

No comments:

Post a Comment